Pandemi Covid-19 menimbulkan tekanan yang cukup signifikan bagi kondisi ekonomi global. Terhambatnya kegiatan ekonomi adalah faktor terbesar yang menyebabkan kondisi tersebut. Bahkan, International Monetary Fund (IMF) telah memprediksi pertumbuhan ekonomi dunia akan terkontraksi hingga 3%. Kondisi ini tidak dapat diabaikan. Apabila sektor ekonomi tidak bergerak, maka kesejahteraan masyarakat pun akan terganggu.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi Covid-19 hingga April kemarin tercatat masih dalam kondisi terjaga. Hal ini ditunjukkan dengan adanya intermediasi sektor jasa keuangan yang mencatat kinerja positif serta profil risiko yang masih terkendali. Namun demikian, pemerintah tetap melakukan upaya-upaya untuk membuat situasi keuangan berangsur membaik. Salah satunya adaah dengan memberikan subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan.
Langkah tersebut disambut baik oleh OJK. Bahkan, OJK sendiri telah memberikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Bersama-sama dengan berbagai otoritas yang berwenang, pemerintah berharap kebijakan antisipatif ini dapat membantu kondisi masyarakat. Lebih jauh, juga dapat mengendalikan volatilitas di pasar keuangan yang sempat naik tajam seiring peningkatan penyebaran Covid-19. Kebijakan antisipatif tersebut meliputi pemberian stimulus di sektor keuangan, fiskal, dan moneter.
Untuk mendapatkan subsidi bunga dari Pemerintah, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi oleh debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang lain. Untuk lengkapnya mengenai apa saja kriteria tersebut, dapat dilihat langsung di laman resmi OJK. Namun singkatnya, berikut adalah kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga Pemerintah:
1. Debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus).
2. Target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan kredit produktif UMKM s/d Rp 10 miliar, kredit kendaraan bermotor (<Rp 500 juta), dan kredit pemilikan rumah (tipe 21, 22, s/d 70).
3. Subsidi bunga untuk 6 bulan (April-September 2020) dengan besaran subsidi 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan kedua (untuk kluster di bawah Rp 500 juta) serta 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua (untuk kluster di atas Rp 500 juta s/d Rp 10 miliar).
Sumber Referensi: https://ojk.go.id/…/Siaran-Pers-OJK-Cermati-Kondisi-Sektor-…, diakses pada 5 Mei 2020.