Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang cukup besar pada kondisi ekonomi masyarakat. Alhasil, masyarakatpun mulai mencari berbagai cara untuk mengatasi permasalahan ekonomi ini di tengah pandemi. Penghasilan yang berkurang atau bahkan hilang sama sekali dan kebutuhan yang tetap ada atau bahkan meningkat, membuat masyarakat mulai melirik-lirik pinjaman online untuk mendapatkan suntikan dana. Keadaan ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memberikan penawaran pinjaman online tanpa seizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tidak hanya di kondisi pandemi seperti sekarang, pinjaman online ilegal memang seringkali merugikan kita sebagai penggunanya. Banyak di antara perusahaan tersebut yang memberikan bunga pinjaman yang cukup tinggi dengan jangka waktu angsuran yang singkat. Belum lagi ada juga beberapa perusahaan yang meminta data kontak di dalam ponsel kita untuk mengintimidasi kita ketika penagihan. Biasanya, pinjaman online ini menawarkan syarat pengajuan yang sangat mudah. Sehingga banyak masyarakat yang tergiur untuk mengambil pinjaman tersebut.
Maraknya pinjaman online tanpa izin dari OJK di tengah situasi pandemi Covid-19 ini dikonfirmasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. Sepanjang April 2020, Satgas Waspada Investasi telah menemukan 81 perusahaan pinjaman online ilegal yang menawarkan pinjaman kepada masyarakat. Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, terus memberikan peringatan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap maraknya pinjaman online tersebut.
Selain pinjaman online, banyak juga ditemui perusahaan-perusahaan investasi tanpa izin. Di bulan April sendiri, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan aktivitas 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan praktik usaha tanpa izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Delapan belas kegiatan usaha tersebut terdiri dari 12 Penawaran Investasi Uang tanpa izin, 2 Multi Level Marketing tanpa izin, 1 Perdagangan Forex tanpa izin, 1 Cryptocurrency tanpa izin, 1 kegiatan undian berhadiah tanpa izin, dan 1 investasi emas tanpa izin. Untuk menarik masyarakat menggunakan jasa dari perusahaan-perusahaan di atas, biasanya jasa investasi tanpa izin ini mengiming-imingi pemberian imbal hasil yang sangat tinggi.
Agar terhindar dari kegiatan usaha pinjaman online dan investasi tanpa izin ini, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat selalu waspada. Kita perlu cermat memerhatikan dan memilih pihak yang menyediakan jasa pinjaman online atau investasi tersebut. Hal-hal yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir kemungkinan kita terjebak dalam pinjaman online dan investasi tanpa izin adalah:
1. Memastikan pihak tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak tersebut memiliki izin untuk menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Menghubungi OJK untuk mengetahui lebih pasti status pinjol maupun entitas investasi lainnya, apakah ilegal atau sebaliknya.
Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK di Nomor 157 atau 081157157157. Selain via telfon, masyarakat juga bisa mengirim surel ke [email protected] dan [email protected].
Sumber Referensi:
https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Waspadai-Penawaran-Fintech-Lending-dan-Penawaran-Investasi-Tanpa-Izin-di-Masa-Pandemi-Covid–19.aspx, diakses pada 4 Mei 2020.
https://money.kompas.com/read/2020/04/29/130600926/begini-cara-agar-terhindar-dari-jebakan-pinjol-ilegal-di-tengah-corona?page=all, diakses pada 4 Mei 2020.
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200430081247-78-498702/81-pinjol-ilegal-diciduk-satgas-investasi-di-tengah-corona, diakses pada 4 Mei 2020.
Sumber Gambar: https://duniafintech.com/ojk-kembali-menutup-388-fintech/, diakses pada 4 Mei 2020.