Pada tanggal 30 Maret 2021 yang lalu, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Latar belakang diterbitkannya PP tersebut adalah banyaknya keluhan dari pencipta lagu dan pemilik hak terkait karena karyanya dibajak dan di cover secara bebas namun pencipta lagu dan pemilik hak terkait tidak mendapatkan keuntungan apa-apa. Sebagai contoh, seseorang mengcover lagu milik Krisdayanti kemudian hasil cover lagu tersebut di upload ke youtube, cover lagu tersebut menjadi sangat terkenal sehingga orang tersebut mendapatkan keuntungan yang banyak dari youtube sedangkan Krisdayanti tidak mendapatkan keuntungan sedikitpun dari hasil cover lagu oleh seseorang tersebut. Oleh karena itu, diterbitkannya PP ini untuk mengoptimalkan fungsi dari pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 87, 89, 90, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sebenarnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini sudah jelas namun diterbitkannya PP Nomor 56/2021 ini untuk mempertegas hak-hak para pencipta dan pemilik hak terkait.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 56/2021 disebutkan bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Lembaga Manajemen Kolektif berfungsi untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan atau musik serta musisi. Layanan publik yang bersifat komersial dalam hal ini adalah seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazaq; bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke.
Tahun ini belum ada ketentuan mengenai tarif royalti yang baru, oleh karena itu besaran tarif royalti mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Pro dan Kontra PP Royalti Musik
Diterbitkannya PP Nomor 56/2021 ini disambut antusias oleh beberapa musisi di tanah air salah satunya adalah Anang Hermansyah. Menurut Anang, diterbitkannya PP Nomor 56/2021 ini membawa angin segar kepada industri musik di Indonesia dan menurutnya apabila implementasi PP Nomor 56/2021 ini berjalan sesuai dengan rencana maka akan memberikan dampak nyata terhadap pendapatan royalti di Indonesia.
Namun, disisi lain timbul keresahan-keresahan yang dirasakan oleh bisnis-bisnis kecil akibat dari diterbitkan PP Nomor 56/2021, apalagi di saat pandemi Covid 19 yang sedang dihadapi oleh Indonesia. Bagaimana tidak? Sebagaimana kita ketahui bersama, pandemi Covid 19 ini membuat bisnis menjadi โlesuโ terutama untuk bisnis kecil. Dengan adanya PP Nomor 56 tahun 2021 membuat bisnis-bisnis kecil was-was. Sebagai contoh, cafe-cafe kecil biasanya memutar lagu untuk menghibur atau menarik minat pengunjung namun dengan terbitnya PP Nomor 56 Tahun 2021 ini maka pemilik cafe tersebut harus membayar royalti apabila memutar lagu di cafe karena termasuk dalam penggunaan komersial lagu dalam bentuk layanan publik berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 56 Tahun 2021. Hal ini berarti profit cafe tersebut semakin berkurang. Jika cafe tidak memutar lagu sama sekali maka suasana cafe akan hening dan ini pasti akan berpengaruh terhadap minat konsumen untuk berkunjung ke cafe tersebut.
Pemerintah Memberikan Keringanan Tarif Pembayaran Royalti kepada Pelaku Usaha UMKM
Khusus untuk anda yang memiliki bisnis skala mikro, bisnis, menengah (UMKM) maka anda akan mendapatkan keringanan tarif pembayaran royalti sebagai mana bunyi Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021, โSetiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royaltiโ.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris mengatakan bahwa ada keringanan royalti untuk UMKM dan cafe-cafe UMKM yang mana detail mengenai besaran keringanan tarif pembayaran royalti bagi pelaku usaha UMKM akan diatur dalam aturan turunan setingkat Peraturan Menteri.
Namun, jika anda masih keberatan terhadap pengenaan tarif royalti tersebut, menurut Freedy Harris maka UMKM tersebut dapat menyampaikan keberatannya kepada LKMN. UMKM harus menjelaskan secara rinci poin-poin keberatan tersebut kepada LKMN dan nantinya hal tersebut akan disampaikan LKMN kepada Menteri dan kemudian akan ditetapkan dengan SK Menteri agar lebih transparan. Perlu dicatat bahwa keringanan tarif royalti hanya berlaku untuk UMKM atau bisnis-bisnis kecil oleh karena itu pelaku usaha besar jangan
Dapatkah PP Royalti Musik Berjalan secara Efektif?
PP Nomor 56/2021 ini masih terbilang baru sehingga butuh untuk disosialisasikan terlebih dahulu oleh pemerintah terkait dengan maksud dan tafsiran muatan di dalam PP tersebut. Penerapan PP Nomor 56/2021 ini dapat berjalan efektif jika ada kesadaran dari masyarakat itu sendiri untuk menghargai karya para pencipta. Namun, jika masyarakat belum memiliki kesadaran untuk menghargai karya para pencipta maka penerapan PP Nomor 56/2021 tidak berjalan efektif dan industri musik Indonesia tidak menjadi lebih baik.
Selain itu, agar PP ini dapat berjalan efektif maka harus dibentuk suatu sistem berupa tool atau platform yang dapat mengawasi layanan publik yang memutar lagu dengan tujuan komersial serta yang dapat menghitung jumlah pemakaian lagu untuk tujuan komersial sehingga perhitungan pembayaran royalti kepada para pencipta lagu melalui LMKN adil dan transparan.
Pemerintah juga harus mengawasi kinerja LMKM agar implementasi PP Nomor 56 ini bisa maksimal. Oleh karena itu pemerintah masih harus mempersiapkan beberapa hal yang diperlukan dalam implementasi PP Nomor 56 Tahun 2022 ini agar dapat berjalan secara efektif.
Pada intinya, kehadiran PP Nomor 56/2021 ini diharapkan dapat memacu seniman untuk lebih banyak berkarya lagi. Diharapkan juga implementasi PP Nomor 56/2021 ini transparan, akuntabel serta adil sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan hadirnya PP Nomor 56/2021 khususnya bagi UMKM.
Sumber:
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik