Untuk Menanggulangi Dampak Wabah Covid-19, Begini Peran Bea Cukai.

0
923
sumber gambar : https://unsplash.com/photos/daSq9zhROxY
sumber gambar : https://unsplash.com/photos/daSq9zhROxY

Gempuran Covid-19 yang terjadi terus menerus mengharuskan Pemerintah memberikan banyak fasilitas. Beberapa fasilitas yang diberikan Pemerintah untuk menjaga ketahanan masyarakat diantaranya ada di sektor perlindungan sosial, kesehatan, keringanan pajak, hingga fasilitas kepabeanan dan cukai.

Pemberian faslitas ini tertera dalam dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan didasarkan kepada keputusan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan sejumlah insetif bagi pelaku usaha. Harapannya adalah usaha masyarakat bisa sedikit terbantu untuk menghadapi pandemi yang terjadi di tanah air.

Fasilitas yang diberikan oleh DJBC adalah berupa relaksasi di sektor kepabeanan, yaitu:

1. Relaksasi impor barang untuk penanggulangan Covid-19 yang dilayani dengan dua skema, yaitu impor oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan layanan umum (BLU) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 Tahun 2019, dan impor oleh yayasan atau lembaga non profit sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2012:

Perorangan atau perusahaan swasta dapat menggunakan salah satu dari dua skema di atas hanya untuk tujuan non komersial.

2. Standar operasional prosedur bersama DJBC dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang percepatan pelayanan impor barang untuk keperluan penanggulangan Covid-19.

3. Integrasi antara beberapa instansi, seperti DJBC, BNPB, LNSW, Kementerian Kesehatan, dan BPOM melalui sistem online INSW untuk mempercepat proses pengajuan permohonan rekomendasi BNPB.

4. Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan.

5. Relaksasi pelayanan Kawasan Berikat agar dapat memproduksi masker, alat pelindung diri (APD), hand sanitizer untuk kebutuhan dalam negeri.

6. Insentif pajak untuk perusahaan pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM).

7. Relaksasi penyerahan surat keterangan asal (SKA) melalui surat elektronik (e-mail) untuk membantu kelancaran proses importasi

Sedangkan fasilitas yang diberikan untuk sektor cukai, antara lain:

1. Pembebasan cukai etil alkohol bagi tujuan sosial dan produksi hand sanitizer, antiseptic, dan lain-lain.

2. Perpanjangan masa pembayaran pita cukai rokok dari sebelumnya dua bulan menjadi tiga bulan dengan tujuan meningkatkan cash flow pabrik rokok;

3. Kegiatan produksi sigaret kretek tangan (SKT) dapat dilakukan di bangunan/tempat lain atas izin Kepala Kantor Bea Cukai dalam rangka physical distancing.

Referensi:
https://www.kemenkeu.go.id/media/14952/apbn-kita-april-2020.pdf, akses pada Minggu, 3 Mei 2020.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here