RUU Cipta Kerja Pasca Pandemi Covid-19, antara Harapan atau Lawakan?

0
847
sumber gambar : https://unsplash.com/photos/qvBYnMuNJ9A
sumber gambar : https://unsplash.com/photos/qvBYnMuNJ9A

Kita semua tahu bahwa pandemi Covid-19 memunculkan banyak pengangguran baru, disinyalir lebih dari 7 juta pengangguran akan tercipta pasca pandemi ini. Menurut Ekonom jebolan Universitas Indonesia, Fithra Faisal, menyatakan bahwa masalah ini tidak bisa kalau hanya diselesaikan jalur fiskal atau moneter saja. Masalah ini harus ditangani secara institusional. Bentuk penanganan institusional tersebut tidak lain adalah RUU Cipta Kerja.

Sedikit menengok ke belakang, RUU Cipta Kerja ini sempat menimbulkan berbagai polemik di masyarakat. Khususnya pihak buruh yang menilai bahwa beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja cenderung berpihak kepada calon investor dan tidak memihak kaum buruh.

Adapun beberapa aturan yang menjadi sorotan kaum buruh antara lain; 1) Upah minimum yang hanya ditetapkan oleh provinsi, 2) Besaran pesangon PHK berkurang, 3) Penghapusan hak cuti haid, 4) Nasib outsourcing yang tidak jelas, 5) pekerja bisa dikontrak seumur hidup. Selain lima aturan tersebut masih terdapat beberapa aturan yang masih menuai berbagai polemik di sana-sini.

Tanpa panjang lebar membahas ulang mengenai polemik RUU Cipta Kerja, setidaknya kini kita bisa mengambil sedikit harapan positif akan kehendak pemerintah ini. Reformasi ketatanegaraan secara besar-besaran ini, setidaknya kembali menemukan landasan sosiologisnya ketika pandemi Covid-19.

Dimana letak urgensinya? Urgensinya adalah bahwa pandemi ini terjadi di seluruh dunia, oleh karena itu pasca pandemi usai, akan banyak perusahaan produsen kelas dunia yang melakukan relokasi industrinya. Salah satu yang paling potensial adalah Indonesia (tentu bila didukung dengan regulasi yang mapan).

Selanjutnya, ada resiko lain dari RUU Cipta Kerja ini yakni biaya ongkos politik dan Omnibus Law yang tidak kecil. Sedangkan saat ini Indonesia telah menghabiskan anggaran yang cukup besar dalam program stimulus ekonomi mereka.

Hal yang perlu ditekankan adalah RUU Cipta Kerja ini bila tidak dikawal secara hati-hati pasal per pasal dikhawatirkan justru akan semakin menciptakan lubang baru dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia.

Untuk saat ini kita hendaknya berbaik sangka saja terhadap pemerintah, RUU Cipta Kerja ini akan memihak kesejahteraan rakyat.

Semoga RUU Cipta Kerja ini benar-benar menjadi langkah perjuangan konstitusional Indonesia. RUU Cipta Kerja menjadi harapan baru kesejahteraan masyarakat Indonesia. Bukan lagi justru menimbulkan polemik baru yang tak berujung.

Sumber referensi : https://ekon.go.id/info-sektoral/15/6/dokumen-ruu-cipta-kerja

Lihat juga https://www.liputan6.com/news/read/4201102/ruu-cipta-kerja-diyakini-beri-harapan-pemulihan-ekonomi-pasca-krisis-covid-19#

Lihat juga : https://nasional.tempo.co/read/1307814/5-aturan-omnibus-law-cipta-kerja-yang-dianggap-rugikan-pekerja?page_num=2

sumber gambar : https://unsplash.com/photos/qvBYnMuNJ9A

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here