Untuk mengatasi kemunduran ekonomi nasional, partai Demokrat Amerika merancang undang-undang yang memaksa perusahaan asuransi membayar klaim kerugian bisnis akibat pandemi. Bila aturan tersebut berlaku, maka 35% perusahaan yang telah mengasuransikan bisnis mereka akan mendapat ganti rugi.
Bila melihat latar belakang presiden Amerika, Donald Trump, yang merupakan salah satu pebisnis di Amerika, bisa dimengerti bahwa perusahaan milik orang nomor 1 di Amerika tersebut juga sedikit banyak terdampak pandemi.
Trump pasti tahu betul, pengusaha yang mengasuransikan bisnisnya berharap mendapatkan perlindungan akan seluruh asetnya apabila suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Saat ini, Covid-19 adalah โtersangkanyaโ. Karenanya, bisa dipahami mengapa Trump bersama Demokrat merancang undang-undang ini.
Undang-undang yang memaksa perusahaan asuransi membayar klaim kerugian pandemi merupakan aturan yang sangat tidak populis bagi industri asuransi. Pasalnya, dengan aturan ini perusahaan asuransi harus menggelontorkan uang ratusan miliar dolar untuk klaim pandemi Covid-19 sama.
Tidak heran bila industri asuransi, dan mayoritas Partai Republik menentang RUU tersebut. Mereka mendasarkan penolakan tersebut karena pandemi tidak termasuk kedalam perjanjian klaim asuransi. Bila melihat kebijakan interupsi standar asuransi selama ini, klaim akan diterima apabila perusahaan menderita kerugian fisik akibat penyebab alami seperti kebakaran, gempa bumi, angin topan atau peristiwa yang disebabkan manusia seperti perusakan atau terorisme.
Dengan kata lain, bila undang-undang tersebut memaksa industri asuransi untuk menanggung kerugian akibat pandemi maka undang-undang tersebut menyalahi aturan hukum. Padahal, di negara manapun termasuk Amerika, hukum tidak bisa berlaku surut.
Pro-kontra aturan tentang asuransi perlindungan bisnis ini terus menarik perhatian dari berbagai pihak. Pemerintah Amerika ahirnya juga sedikit melunak dengan mengatakan bahwa kerugian yang ditanggung hanyalah kerugian paska diberlakukannya undang-undang. Namun, industri asuransi tetap saja menolak kebijakan ini karena harus menghadapi kerugian besar.
Indonesia juga sepertinya tidak bisa meniru RUU yang sedang diperjuangkan partai Demokrat di Amerika ini. Sebagai negara Hukum, Indonesia harus memegang asas bahwa hukum tidak bisa berlaku surut. Bila pemerintah ingin memperjuangkan undang-undang tersebut, maka pemerintah harus siap untuk meloby para petinggi industri asuransi agar mau menerima RUU tersebut dan menyatakan menerima semua klaim kerugian bisnis akibat pandemi Covid-19.
Sumber Referensi :
https://www.claimsjournal.com/news/national/2020/04/10/296516.htm
https://www.cnbc.com/2020/04/16/chubb-ceo-making-insurers-cover-pandemic-losses-is-unconstitutional.html?recirc=taboolainternal