Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu program prioritas stimulus ekonomi terhadap dampak Covid-19 adalah pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat terdampak. Sebagaimana disinyalir dalam ekon.go.id (28/4/2020) lalu, sebanyak 8.157 desa yang tersebar di 76 kabupaten, telah melakukan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Jumlah dana yang dicairkan pun juga terbilang cukup menggiurkan yakni sebanyak 70 miliar rupiah. Sebagaimana kita ketahui sebelumnya bahwa dari total 72 triliun anggaran dana desa, 31 persennya atau 22,4 triliun dianggarkan untuk stimulus ekonomi bagi terdampak Covid-19.
Pertanyaannya kemudian adalah sudahkah Anda mendapatkannya? Lalu apa saja kriteria yang ditetapkan?
Sebelumnya perlu diketahui, terkait klaster penerima bantuan dampak Covid-19 terdiri atas beberapa jenis antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Kartu Prakerja. Nah! Khusus untuk BLT Dana Desa ini ternyata adalah mereka yang tidak mendapatkan bantuan dari kluster tersebut di atas. Lalu apa kriterianya?
Sebagaimana dipaparkan dalam ekon.go.id (28/4/2020) bahwa untuk menghindari tumpang tindih (overlapping) bantuan, rujukan yang digunakan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data tersebut diperoleh dengan cara pendataan oleh relawan Covid-19 di tingkat RT dan RW yang kemudian hasilnya dimusyawarahkan pada forum Musyawarah Desa (Musdes). Berdasarkan data tersebutlah kemudian BLT tersebut dicairkan.
Adapun syarat utama yang digunakan dalam menentukan apakah seorang berhak atau tidak mendapatkan BLT Dana Desa tersebut adalah kehilangan mata pencaharian. Maksud dari kriteria kehilangan mata pencaharian tersebut adalah mereka yang tidak lagi bisa bekerja sebagai akibat dari adanya kebijakan social distancing seperti sopir, tukang batu, kuli bangunan, pramuwisata dan sejenisnya.
Jadi ada dua kriteria utama yang dijadikan dasar penetapan penerima BLT Dana Desa, pertama mereka yang tidak menerima program bantuan lain dan mereka yang kehilangan mata pencaharian akibat lockdown.
Adapun jika Anda termasuk dalam kriteria tersebut dan belum menerima BLT Dana desa langkah yang bisa Anda lakukan antara lain:
Mengecek data di DTKS
Menanyakan langsung ke tim relawan Covid-19
Sebenarnya, bagi mereka yang sudah jelas-jelas kehilangan mata pencaharian pasti akan mendapatkan BLT tersebut, kemungkinan terbesar adalah Desa Anda belum menyelesaikan pendataan sehingga dana belum bisa dicairkan.
Demikianlah sekilas ulasan BLT Dana Desa untuk masyarakat terdampak Covid-19. Semoga bermanfaat.
Sumber referensi : https://www.ekon.go.id/, https://setkab.go.id/