Setelah Rapat Terbatas (ratas) dengan Presiden, Menteri Keuangan mengeluarkan penjelasan tentang syarat untuk mendapat subsidi bunga bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta debitur Ultra Mikro (UMi). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai penjelas atas tindak lanjut dari pasal 11 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan. Pasal tersebut berbicara tentang upaya pemerintah untuk menjaga kemampuan ekonomi pelaku usaha melalui penempatan dana pemerintah, penjaminan, penyertaan modal negara, dan investasi.
Sebelumnya Menteri Keuangan mengeluarkan rencana pemberian subsidi bunga untuk UMKM dan Umi di tengah lesunya ekonomi akibat Covid-19. Rencana kebijakan ini dilakukan dengan lima skema, yaitu pertama, untuk pelaku usaha UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan dari dampak COVID-19 dipastikan sebagai bagian dari penerima bansos, baik itu PKH, sembako, bansos tunai, BLT desa, maupun pembebasan/pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja
Kedua, insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun mendapat pembebasan PPh final selama 6 bulan dari April hingga September. Ketiga, relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai skema program, baik itu mengenai penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, Kredit Ultra Mikro (UMi), PNM Mekaar yang jumlahnya 6,4 juta (debitur), dan di Pegadaian 10,6 juta debitur.
Keempat, perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja. Dan kelima, kementerian/lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah harus menjadi offtaker dalam ekosistem usaha UMKM, terutama pada tahap awal recovery konsolidasi usaha.
Dari lima skema pemberian bantuan ini, ada syarat penting yang harus dipenuhi oleh UMKM dan Umi, serta ada persiapan yang harus ditempuh oleh lembaga perbankan.
Syarat ini antara lain:
Pertama, pemerintah minta bank membuat proposal untuk debitur yang memenuhi syarat. Mereka yang memenuhi syarat adalah mereka yang usahanya terkena dampak COVID-19. Selain syarat ini, sebaiknya bank membuat syarat khusus lainnya di samping syarat umum tersebut.
Kedua, debitur punya track record yang lancar, yaitu kolektibilitas 1 dan 2. Kolektibilitas merupakan klasifikasi status kulaitas kredit berdasarkan faktor penilaian prospek usaha, kinerja debitur dan kemampuan membayar (pokok, bunga, dan biaya lainnya). Kolektibilitas 1 berarti lancar, dan kolektibilitas 2 berarti dalam perhatian khusus.
Ketiga debitur punya NPWP, serta pembayaran pajak baik dan tidak masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah itu, proposal bank diverifikasi oleh BPKP, kemudian pemerintah bisa memberikan subsidi bunganya.
Masalah pemberian subsidi ini tentu mengalami kendala, tentunya kendala di bidang likuiditas, sehingga ini juga menjadi pertanyaan bagi pelaku UMKM tentang ketepatan realisasi janji Pemerintah.
Masyarakat tidak perlu risau tentang program ini, sebab apabila bank menghadapi masalah likuiditas selama penundaan angsuran, pemerintah menyiapkan skema bantuan cadangan likuiditas seperti yang sudah ada selama ini dalam skema interbank, juga penempatan dana pemerintah dalam bank tersebut.
Untuk kredit modal kerja, pemerintah akan berikan dari nasabah bank yang sudah dapat restructuring. Jika bank menghadapi risiko lebih tinggi untuk berikan modal kerja tersebut, ada dua opsi yaitu bank bisa mengasuransikan modal kerja tersebut.
Kebijakan ini rencananya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan aturan detailnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) beserta surat kesepakatan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Referensi:
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/umkm-dan-umi-yang-taat-pajak-akan-dapatkan-subsidi-bunga/, akses pada Sabtu, 2 Mei 2020, pukul 3.22 WIB.
https://www.danamon.co.id/id/Tentang-Danamon/BeritaDanamon/Article/2019/11/22/11/50/Collectability-Equalization, akses pada Sabtu, 2 Mei 2020, pukul 3.22 WIB.
Sumber Gambar: https://unsplash.com/photos/Az2TlqMxvmA