Sebagai seorang pengusaha atau bahkan pemilik UKM Anda pasti tidak asing lagi dengan istilah Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR merupakan program yang telah diluncurkan sejak 2007 dan dianggap masih relevan sehingga tetap berlanjut hingga saat ini.
Setiap tahun KUR yang diberikan kepada Pengusaha atau UKM selalu ditingkatkan nominalnya oleh pemerintah. Setiap tahun jumlah bunga kredit pun juga selalu menurun. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR mulai bulan Januari 2020 nanti sebagai stimulus bagi usaha kecil menengah, maka suku bunga KUR diturunkan hingga 6%. Sedikit menengok kebelakang, sejak tahun 2015 sampai dengan 2019 lalu KUR yang telah dialokasikan mencapai Rp 472,8 triliun disertai Non Performing Loan (NPL) yang relatif rendah sebesar 1,1%. Selanjutnya, pada tahun 2019 KUR ditargetkan mencapai alokasi sebesar Rp.140 triliun dan sampai akhir 2019 telah terealisasi sebesar 99.65% atau Rp. 139,5 triliun.
Melihat besarnya alokasi dana KUR serta kecepatan alokasi tersebut, artinya untuk mendapatkan stimulus modal UKM sudah seharusnya mampu memanfaatkan program ini dengan baik. Namun ternyata masih cukup banyak UKM yang belum responsif terhadap keberadaan modal ini. Atau masih terdapat anggapan untuk mengajukan KUR prosedur yang harus dilalui cukup sulit. Jika kita merujuk pada skema pengajuan yang diberikan perbankan yang bekerjasama dengan pemerintah sesungguhnya prosedur pengajuan KUR tidak terlalu sulit. Demikian halnya syarat pengajuan yang ditetapkan pemerintah sendiri. Lalu bagaimana sesungguhnya prosedur formal pengajuan KUR oleh pribadi dan UKM ini? Berikut akan dipaparkan secara detail prosedurnya.
Namun, sebelum lebih jauh membahas perihal pengajuan KUR, terlebih dahulu kita harus mengenali jenis KUR yang dialokasikan oleh Pemerintah. Adapun menurut Pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga Untuk Kredit Usaha Rakyat secara implisit KUR diklasifikasikan sebagai berikut:
a. KUR mikro;
b. KUR ritel;
c. KUR penempatan tenaga kerja Indonesia;
d. UR lain yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan
Secara lebih rinci dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dijelaskan sebagai berikut:
Penerima KUR terdiri dari:
a. usaha mikro, kecil, dan menengah; b.calon tenaga kerja indonesia yang akan bekerja di luar negeri; c.calon pekerja magang di luar negeri; d.anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja indonesia; e.tenaga kerja indonesia yang purna bekerja di luar negeri; f.pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja; g.usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain; dan/atau h.Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), i.Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya.
Setelah kita memahami siapa saja pihak yang dapat mengajukan KUR, berikut ini kita akan membahas apa saja persyaratan umum dalam pengajuan KUR tersebut. Adapun persyaratan pengajuan KUR sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat adalah sebagai berikut:
a.Calon Penerima KUR kecil terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf d, dan huruf e.
b.Calon Penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
c.Calon Penerima KUR kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa Kelompok Usaha wajib melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
d.Calon Penerima KUR kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektabilitas lancar. Calon Penerima KUR kecil memiliki surat izin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya.
e.Calon Penerima KUR kecil wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
f.Calon Penerima KUR kecil dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki NPWP.
Sebelumnya dalam Pasal 3 ayat 2 peraturan menteri di atas, dijelaskan syarat bagi calon penerima KUR yang berupa kelompok usaha sebagai berikut:
a.terdiri atas seluruh anggota yang memiliki usaha produktif dan layak, dan/atau diperbolehkan beberapa anggota merupakan pelaku usaha pemula;
b.dalam hal anggota Kelompok Usaha terdapat pelaku usaha pemula maka harus memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/pembiayaan dari ketua Kelompok Usaha;
c.kegiatan usaha dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan mitra usaha;
d.kegiatan Kelompok Usaha dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya;
e.kelompok Usaha telah memiliki surat keterangan Kelompok Usaha yang diterbitkan oleh dinas/ instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya;
f.pengajuan permohonan kredit/pembiayaan dilakukan oleh Kelompok Usaha melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha;
g.perjanjian kredit/pembiayaan untuk Kelompok Usaha dilakukan oleh masing-masing individu anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR;
h.dalam hal hasil penilaian Penyalur atas pengajuan kredit/pembiayaan yang dilakukan oleh Kelompok Usaha membutuhkan agunan tambahan maka Kelompok Usaha dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng;
i.dalam hal terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota Kelompok Usaha.
Selanjutnya, secara aplikatif cara pengajuan ke Bank untuk Kredit Usaha Rakyat ini adalah sebagai berikut:
a. Pemohon (UMKM) harus mengajukan surat permohonan KUR kepada pihak bank beserta kelengkapan dokumen seperti legalitas usaha atau perijinan usaha dilengkapi catatan keuangan dan sebagainya.
b.Pihak bank akan mengevaluasi atau menganalisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan atas permohonan tersebut.
c.Apabila bank telah menganggap layak maka pihak bank pasti menyetujui permohonan KUR dan keputusan pemberian KUR adalah sepenuhnya kewenangan pihak bank.
d.Antara bank dan UMKMK harus menandatangani surat perjanjian kredit ataupun dana pembiayaan.
e.UMKMK wajib membayar cicilan atau angsuran atas kewajiban pengembalian dana pinjaman KUR kepada pihak bank sampai lunas.
Demikianlah prosedur dan syarat pengajuan KUR baik bagi pribadi maupun UKM di Indonesia. Jika Anda termasuk dalam kategori penerima KUR di atas, tunggu apalagi silahkan coba untuk mengajukannya.
Sumber referensi: http://kur.ekon.go.id/peraturan-dan-ketentuan
Sumber Foto: @unsplash (IG)