Not Legal Advice: Penghapusan Utang Individu dalam UU Kepailitan Indonesia?

0
1804
sumber gambar : https://unsplash.com/photos/5fNmWej4tAA
sumber gambar : https://unsplash.com/photos/5fNmWej4tAA

“Utang dibawa sampai mati!”

Begini salah satu ujaran nasihat yang sering kita dengar dan hidupi sedari kecil. Maksudnya baik, agar kita tak lupa akan kewajiban (bersifat ekonomis) kepada orang lain.

Makanya tak heran dalam acara kedukaan, pihak keluarga biasanya selain meminta maaf atas kesalahan yang pernah dilakukan oleh Almarhum/(ah), juga menanyakan kemungkinan soal penyelesaian utang yang tertinggal kepada para pelayat.

Keberadaan utang sepertinya sama tuanya dengan peradaban manusia. Utang harus terus dibayarkan sampai lunas. Pengecualian terjadi jikalau kreditor di tengah jalan kemudian memberikan “pengampunan” atau pembebasan utang.

Utang—seperti instrumen lainnya—memiliki dua sisi. Selain memberikan pemberdayaan dan akses keuangan bagi debitur, ternyata juga punya sisi gelapnya. Utang menimbulkan beban psikologis yang tak bisa dianggap remeh. Secara sosial pun begitu. Tak sedikit berita menyedihkan yang pernah kita dengar karena seseorang terlilit gunungan utang. Sampai mengorbankan jiwa.

Menyadari itu, hampir semua negara modern memiliki mekanisme pengampunan utang. Umumnya diatur dengan mekanisme kebangkrutan atau kepailitan individu. Sejarah lahirnya instrumen kepailitan merupakan buah refleksi dari sejarah panjang manusia mengelola permasalahan utang secara lebih beradab dan humanis.

Dengan menggunakan mekanisme yang disediakan negara tadi, maka seseorang punya kesempatan untuk terbebas dari utang tanpa harus membayarnya. Dalam penelitian, pemberian pembebasan utang ternyata memberikan dampak positif tidak hanya bagi debitur, namun juga bagi masyarakat secara keseluruhan.

Pendekatan manfaat tadi memang kemudian diterjemahkan berbeda-beda oleh tiap-tiap negara. Amerika misalnya, dalam (Chapter 7) UU Kepailitannya, memberikan penekanan kepada diberikannya “awal yang baru” bagi seseorang untuk menata hidupnya.

Setelah utangnya diampuni—meskipun tidak semua utang bisa dihapuskan, seperti utang karena kewajiban alimoni dan ‘child support’, utang yang lahir dari putusan pengadilan terkait perkara tertentu (fraud), utang dari pajak tertentu sampai utang biaya studi (student loan)—diharapkan individu tersebut bisa memulai kembali hidupnya tanpa rasa was-was. Belajar dari kesalahannya, setelah utang dihapus, ia diharapkan mampu untuk mengelola keuangannya dengan lebih baik dan produktif.

Seseorang yang terlilit utang, memiliki atar tidak memiliki pendapatan sejumlah tertentu, dapat mengajukan kepailitan pribadi melalui Chapter 7 UU Kepailitan. Kalau dikabulkan, akan membebaskan dirinya dari utang. Syaratnya memang dibuat agak berlapis di awal. Untuk menghindari moral hazard debitur tentu saja. Salah satu syarat yang paling substantif dan rumit, tentu saja mekanisme menghitung jumlah pendapatan dan aset yang dimilikinya. Itu harus diungkapkan ke muka pengadilan secara benar.

Jikalau ternyata pengadilan menilai ternyata jumlahnya cukup besar, pengadilan tidak akan mengabulkan penghapusan itu. Debitur tadi akan diminta untuk menggunakan mekanisme pembayaran mencicil dengan disupervisi pengadilan. Menggunakan mekanisme yang diatur dalam bagian lain (Chapter 13).

Untuk menentukan kualifikasi seseorang berhak mendapatkan pembebasan, ada sederet parameternya. Dilakukan pula semacam “best interest test”. Tujuannya untuk memastikan mekanisme mana yang lebih cocok ditempuh oleh debitur, demi menghindari kerugian berlebih dari kreditur.

Jika ternyata debitur diputuskan oleh pengadilan memiliki kualifikasi meminta pengapusan utang (Chapter 7), debitur kemudian akan diminta memberikan seluruh hartanya. Pengadilan melikuidasi aset tersebut, lalu membagikan hasilnya kepada tiap kreditur. Debitur pun dinyatatakan bebas utang. Tentu saja ada konsekuensi lain nantinya yang diberikan negara bagi Debitur.

Meskipun demikian, pengadilan memberikan perlindungan bagi debitur untuk tetap menguasai harta benda tertentu, termasuk tempat tinggal ataupun kendaraan yang dipakai menghidupi dirinya, dengan batasan nilai tertentu. Pengadilan juga memberikan perlindungan terhadap potensi pendapatan yang akan didapatnya di masa yang akan datang, seperti dana pensiun. Itu mutlak tidak boleh diganggu gugat oleh kreditur. Proses kepailitan individu dalam Chapter 7 pun ditempuh dalam waktu yang relatif singkat.

Hal serupa namun tak sama terjadi juga di Jerman. Begitu pula di Jerman. Kalau Amerika memberikan tekanan pembebasan utang demi produktifitas individu, berupa fresh start, Jerman mendesain mekanisme penghapusan utangnya agar juga memberikan manfaat sosial ke masyarakat secara keseluruhan.

UU Kepailitan Jerman memberikan pembebasan utang bagi individu yang terlilit utang, namun sebelum memberikannya, debitur tersebut harus melewati terlebih dahulu periode “berkelakuan baik” selama 5 tahun. Jerman menghormati hak-hak para kreditur, namun ingin aktif berperan juga mendorong perbaikan debitur pula. Itu kenapa selama masa periode ini, Jerman melibatkan instansi konseling pemerintah yang membantu kreditur untuk menilai dan meningkatkan kapasitas debitur.

Debitur dalam periode 5 tahun diharapkan bersungguh-sungguh untuk tetap produktif. Tetap bekerja, terlepas dari besaran bayaran, tidak pilih-pilih, namun tetap manusiawi. Jangan sampai debitur tidak bekerja dengan alasan gengsi dan sebagainya.

Besar sekali kemungkinannya, sekalipun debitur tetap bekerja dalam periode berkelakuan baik itu, kreditur tidak mendapatkan pembayaran. Wajar, karena penghasilan yang diterima debitur mungkin seadanya yang hanya bisa dipergunakan untuk membiayai hidupnya secara wajar dan manusiawi. Setelah periode tadi dipenuhi, maka pembebasan utang pun diberikan.

Dua contoh di atas merupakan gambaran besar model pengaturan pembebasan utang yang dilakukan di seluruh dunia melalui instrumen kepailitan Individu. Rasanya hampir semua negara demokrasi yang maju dan modern, memiliki aturan serupa. Keberimbangan ‘cost & benefit’ dalam pengambilan model pengaturan penghapusan utang, disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan bernegara.

Bagaimana dengan kita di Indonesia?

UU Kepailitan kita sampai sekarang belum mengatur mekanisme penghapusan utang melalui instrumen pailit individu. Memang cukup disayangkan mengapa pengaturan ini luput dua kali di negara demokrasi besar sebesar ini. Di Indonesia sepertinya pengaturan kepailitan sedikit “mengistimewakan korporasi”.

Mungkin karena bawaan sejarah lahirnya UU Kepailitan modern kita di tahun 1998 itu didorong oleh lembaga keuangan dunia sebagai instrumen untuk mengelola dan menyelesaikan utang-utang korporasi yang saat itu menggunung. UU Kepailitan bersama beberapa UU lain dihadirkan sebagai salah satu syarat pencairan dana bantuan.

Tapi bisa jadi ada alasan lainnya. Perlu kita tilik lagi sejarah pembahasan UU tersebut. Rasio mulia apa kira-kira yang menjadi alasan kuat kita memutuskan “tertinggal kereta” dengan negara lain, bahkan setelah UU Kepailitan sempat di revisi tahun 2004. Padahal konstitusi kita terang mengatur bahwa tiap individu berhak untuk hidup tanpa rasa ketakukan (Pasal 28 UUD). Salah satunya mungkin hak untuk bebas dari ketakutan akibat kejaran penagih utang.

Kalau korporasi saja sebagai subjek hukum setelah hartanya dilikuidasi dan hasilnya dibagikan ke kreditur bisa dibebaskan dari jeratan utang–meskipun kemudian korporasi tersebut dibubarkan kalau harta tak cukup–, seharusnya bagi subjek hukum individu manusia yang berutang, juga berhak mendapatkan kesempatan tersebut. Tentu saja manusia pribadi tak bisa dibubarkan. Namun selayaknya diberikan kesempatan baru untuk memulai hidupnya secara lebih baik.

Dalam pengaturan kepailitan pribadi individu kita saat ini (UU 37/2004), seseorang yang telah dipailitkan, dan setelah proses kepailitan individu tadi berakhir, masih berpeluang untuk dikejar oleh kreditur di kemudian hari, jikalau kreditur mengetahui debitur tersebut ternyata masih memiliki harta atau pendapatan lain. Namun tidak ada pengaturan spesifik, harta seperti apa saja yang bisa dikecualikan.

Dalam masa selama kepailitan berlangsung memang ada pengecualian demikian. Individu harus tetap diberikan kesempatan bekerja dan alat-alat yang dia pakai untuk bekerja tak boleh disita. Namun setelah proses kepailitan tersebut dinyatakan berakhir, hal tersebut tidak diatur. Dibiarkan bebas mengalir, sampai debitur mungkin merasa keberatan dan mengajukan upaya hukum.

Salah satu rasionya mungkin instrumen ini belum dihadirkan untuk menghindari moral hazard debitur. Kita tahu, sistem pendataan individu kita belum begitu baik. Memang kita punya KTP, Paspor, namun datanya belum terkoneksi optimal ke kepemilikan harta dan fasilitas negara lainnya. Angka pelaporan kewajiban pajak individu kita juga belum optimal. Penggunaan transaksi non tunai kita juga masih rendah. Mayoritas pekerja kita berada di sektor informal. Dan sampai sekarang juga tidak ada daftar online kepailitan. Kita hanya bisa mengakses secara manual siapa-siapa saja manusia Indonesia yang pernah pailit.

Dengan sederet catatan tadi, memang menjadi disinsentif bagi pembentuk UU memberikan mekanisme penghapusan utang. Khawatir debitur hanya pura-pura tidak punya duit. Belum lagi, menagih utang di Indonesia bukan perkara mudah dan murah pula. Ngapain pula debitur diberikan tambahan hak meminta penghapusan utang. Punya uang saja belum tentu mau membayar!

Argumen tersebut memang benar dan baik adanya. Namun kita perlu pula memberikan kesempatan untuk alasan ekonomis sekalian manusiawi lainnya. Kita sadar, taraf kehidupan dan tingkat pendapatan orang Indonesia itu beragam. Tak semuanya bisa hidup berkelimpahan dan bebas utang.

Mekanisme penghapusan utang perlu ada untuk melindungi siapa saja yang punya iktikad baik, namun memang secara finansial, entah kenapa sepertinya selalu kurang beruntung, sehingga selalu hidup dengan lilitan utang. Karena itu, kita tidak ingin, akses debitur untuk mendapatkan kehidupan lebih baik–setidaknya bebas dari rasa takut tadi–terus menerus terhalang karena lilitan utang yang tak kunjung padam.

Kita tidak ingin debitur yang ingin menapakkan kakinya ke kehidupan ke arah lebih baik, harus tertahan karena kakinya masih disandera utang. Pendapatan yang seharusnya bisa dipakai untuk hal yang lebih produktif, berguna untuk dirinya dan masyarakat, harus terganjal karena kesusahan dan kesialan di masa silam yang dampaknya tak putus-putus.

Penghapusan utang secara kelembagaan di Indonesia juga bukan tidak pernah dilakukan. Negara memberikannya dalam keadaan tertentu atau luar biasa, seperti ketika terjadi bencana alam. Meskipun pelembagaan “penghapusan utang” ini tidak seterang benderang itu disebutkan namanya.

Pasca gempa Jogja, seingat saya Gubernur Yogjakarta meminta bank-bank menghapus utang bagi para debitur mikro dan kecil yang kehilangan sumber pendapatan akibat gempa bumi. Utang mereka dihapus bank, karena dibayarkan oleh pemerintah daerah. Begitu juga ketika bencana alam menimpa saudara-saudara kita di Aceh. Otoritas perbankan memberikan kesempatan bagi bank untuk memberikan kelonggaran kepada debitur terdampak.

Mekanisme demikian memang bisa kita lakukan berulang, termasuk nanti akibat pandemi Covid-19. Mengatasi dampak ekonomi pandemi, Negara memang tak tinggal diam. Kita melihat banyak insentif finansial yang diberikan. Termasuk kemudahan restrukturisasi kredit ke lembaga keuangan. Cuma dari beberapa informasi yang didapatkan, pelaksanaannya sangat bervariasi, tergantung kreditur yang bersangkutan. Negara perlu mengintervensi lagi secara bijak.

Kita sadar, kalau hendak menghadirkan instrumen ini, kita perlu memikirkan dampaknya terhadap lembaga keuangan karena berkaitan dengan pemberian kredit ke individu. Fungsi intermediasi perbankan sangat bergantung kepada kelancaran dan kualitas kredit. Meskipun memang untuk risiko gagal bayar pada kredit-kredit tertentu, ada yang dijamin oleh asuransi. Potensi lembaga keuangan memberikan penghapusan utang perlu diseimbangkan dengan memikirkan pula tanggungjawab mereka pengelolaan dana pihak ketiga.

Pandemi Covid-19 kita tahu tak hanya mengancam kesehatan, keselamatan jiwa, namun juga sumber pendapatan. Dampaknya menyapu hampir seluruh sektor. Kelas menengah yang sebelum pandemi punya pendapatan yang layak, tiba-tiba kehilangan pendapatannya. Tidak tahu sampai kapan. Akibatnya kehilangan kemampuan membayar apapun.

Belum lama ini pula, media sempat memberitakan kondisi seseorang yang berpenghasilan puluhan juta. ternyata harus kehilangan pekerjaan, lalu kebingungan untuk membiayai hidup dan segala macam cicilannya. Tanggungan hidup setiap kita bisa saja berbeda.

Pandemi mengingatkan kita, siapa saja bisa kehilangan pendapatan. Dan kalau tak ada pendapatan, kemampuan membayar kebutuhan hidup pastilah berantakan alih-alih membayar utang.

Dengan kemungkinan seperti ini selalu konstan terjadi, terlebih lagi dalam masa sulit seperti ketika bencana semacam pandemi ini, kehadiran instrumen penghapusan utang akan semakin strategis. Meskipun logisnya, golongan menengah ke bawah yang paling membutuhkannya sepanjang waktu.

Tentu saja, perlu diatur dengan baik, agar instrumen tersebut tidak berat sebelah. Tetap memberikan harapan bagi debitur, namun juga tidak memberikan beban berlebihan bagi kreditur. Apalagi seperti kreditur perbankan. Kita sadar betul, bisa jadi kredit konsumsi, KUR dan UMKM mengambil porsi sampai 30% dari baki total kredit perbankan. Sehingga memang harus sangat berhati-hati merumuskannya.

Seharusnya bisa, sebab untuk merumuskannya kita bisa belajar dari banyak negara lain. Bukan barang baru. Lagipula semestinya dibanding 2 dekade silam semenjak krisis ekonomi 1998, kondisi kita saat ini sudah jauh lebih baik. Arsitektur perbankan kita jauh lebih rapi dan kuat. Kualitas ekonomi kita pun demikian. Bisnis kita bertumbuh lebih organik. Banyak peningkatan dan transformasi di beragam bidang. Puja-puji lembaga dunia ke kualitas ekonomi kita pun tak berhenti mengalir. Kalau dulu mekanisme pengapusan utang pribadi rasanya belum tepat dilakukan, mungkin sekaranglah saatnya dilakukan. Mumpung pula ada rencana revisi UU Kepailitan kita.

Terutama di saat kita–bersama dengan seluruh negara lainnya–menghadapi masa-masa yang belum pernah kita hadapi sejak Republik ini dinyatakan merdeka. Menyambut kemerdekaan ke-75 yang tak lama lagi, mungkin saatnya negara juga bisa memberikan kado harapan lainnya bagi rakyatnya: merdeka dari timbunan utang itu ternyata bisa!

Salam,
Bobby Manalu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here