Akselerasi BKPM Atas Izin Usaha Peralatan Medis di Tengah Pandemi; Kepedulian Sosial Atau Bisnis?

0
1184
https://pixabay.com/id/photos/desinfeksi-tangan-disinfeksi-4954840/
https://pixabay.com/id/photos/desinfeksi-tangan-disinfeksi-4954840/

Pada 20 Maret lalu, Badan Kordinasi Penanaman Modal (BPKM) bekerjasama dengan Kementerian kesehatan (Kemenkes) melakukan upaya percepatan izin lisensi bagi perusahaan-perusahaan penyedia peralatan medis. Kedua institusi tersebut memandang bahwa peralatan medis menjadi pendukung utama dalam pergerakan masyarakat melawan corona. Sebagai respon atas hal ini akhirnya BKPM melakukan langkah strategis berupa percepatan izin usaha bagi produk medis yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Alhasil, dengan memanfaatkan sistem BKPM Online Single Submission (OSS) dan mengoptimalkan pemantauan melalui Pusat Kontrol dan Komando Investasi BKPM (Pusat Kopi BKPM), kini pengajuan lisensi peralatan medis bisa didapatkan hanya dalam waktu 1 x 24 jam saja.
Melalui fasiltasi ini perusahaan yang bergerak di bidang penyedia peralatan medis dapat memperoleh beberapa fasilitas perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri, Izin Komersial atau Operasional serta fasilitas lisensi dari Kemenkes berupa Sertifikasi Produksi dan Lisensi Distribusi. Adapun beberapa produk yang menjadi prioritas antara lain masker bedah, Personal Protective Equipment (PPE), dan Hand Sanitizer (HS).

BPKM dan Kemenkes berharap melalui program ini penyedia medis akan menjadi salah satu agen yang mampu mensupport para pejuang di garda terdepat untuk mengatasi pandemi covid-19 ini.

Perusahaan-perusahaan penyedia peralatan medis dengan sigap merespon program yang diusung BPKM ini. Terbukti pada 6 hari berikutnya, layanan percepatan perizinan telah digunakan oleh beberapa perusahaan, yaitu PT. Daedong Indonesia, Grup Agung Sedayu dan PT Eagle Indo Pharma (Caplang).

Menurut BKPM, jumlah permintaan lisensi peralatan medis memang telah meningkat sejak awal Februari 2020 dan mencapai jumlah tertinggi pada periode 9 – 15 Maret 2020 yang mencapai 1.255 lisensi. Peningkatan ini merupakan respons dari pelaku bisnis terhadap wabah COVID-19 yang telah menjadi pandemi di seluruh dunia.

Pertanyaannya, kemudian besar mana motif kepekaan sosial dan motif bisnis dari perusahaan yang telah mendaftar? Walaupun pertanyaan ini cukup kasar dilontarkan, akan tetapi beberapa fakta memang menunjukkan demikian.

Beberapa perusahaan yang awalnya bergerak di bidang kecantikan misalnya, kini turut serta menjual produk masker wajah dan hand sanitizer. Pun, demikian dengan perusahaan yang awalnya bergerak di industri tekstil dan beberapa perusahaan fashion. Harga yang mereka tawarkan pun juga sangat variatif dan cenderung menengah ke atas.

Walaupun, pemerintah telah memberikan fasilitasi khusus bagi UMKM pembuat masker yang tidak memerlukan izin khusus seperti perusahaan-perusahaan besar lainnya. Namun, kemunculan produk tersebut cukup mengganggu persaingan pasar dari UMKM sendiri.

Tentu kita patut mengapresiasi beberapa perusahaan yang banting setir memproduksi peralatan medis masyarakat ini. Namun, perilaku banting setir ini akan menemui urgensinya ketika memang terjadi kelangkaan masker dan ini sedang tidak terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, kita patut mempertanyakan motif apa yang dimiliki perusahaan-perusahaan besar tersebut? Apakah kepedulian sosial atau bisnis?

Referensi :

https://www.bkpm.go.id/en/publication/detail/news/bkpm-accelerates-medical-equipment-business-licensing-to-cope-with-the-covi

https://www.bkpm.go.id/en/publication/detail/news/bkpm-accelerates-medical-equipment-business-licensing-to-cope-with-the-covi

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4222444/umkm-pembuat-masker-tak-perlu-izin-khusus-asal-sesuai-standar-who

https://www.sophieparis.com/blog/manfaat-hand-sanitizer/

Gambar :

https://pixabay.com/id/photos/desinfeksi-tangan-disinfeksi-4954840/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here